Pinjam Uang 5 Juta Dari Aplikasi Online , Orang Ini Justru Didenda 75 Juta Cuma Karena Nunggak 2 Bulan
Rabu, 31 Juli 2019
Edit
Belum selesai kasus pinjaman ilegal di Solo yang lecehkan pelanggannya, kini muncul lagi korban yang melapor akibat aplikasi fintech ilegal tersebut.
Sebelumnya seorang wanita berinisial YI menjadi korban pencemaran nama baik dari sebuah perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal.
Pasalnya, YI yang diketahui menunggak hutang di perusahaan tersebut menjadi viral karena fotonya disebarluaskan oleh pihak oknum perusahaan.
Dikutip dari Tribun Jateng, Nama dan foto YI menjadi viral karena adanya pesan yang berisi rela digilir demi bayar hutang.
Tak hanya dilecehkan, YI juga diteror oleh 30 nomoe yang berbeda yang mempermasalahkan hutangnya.
“Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda. Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya,” tambah Sukadewa selaku kuasa hukum YI.
Semenjak kejadian ini menjadi viral, para korban pinjaman online ilegal pun mulai berdatangan untuk melaporkan hal yang serupa.
Di Solo sendiri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya menyatakan pihaknya menangani 7 laporan tetang pinjaman online.
Diduga perusahaan fintech tersebut memberikan pinjaman dengan bunga yang dibebankan cukup besar.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu korban diketahui harus menghadapi denda yang sangat besar.
Made Ridha selaku perwakilan LBH Soloraya mengatakan salah satu korban yang bernama SM menunggak membayar hingga dua bulan.
SM awalnya meminjam sebanyak Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Namun karena SM belum memiliki pekerjaan, dirinya akhirnya menunggak membayar pinjaman online tersebut sebanyak dua bulan.
SM disebutkan meminjam dari beberapa aplikasi dan akibat tunggakan tersebut, dirinya harus terkena denda total Rp 75 juta.
“Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha,” kata Made.
“Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga,” tambahnya.
Made juga menjelaskan kalau beberapa korban yang lainnya mendapatkan teror dan permasalahan yang sama.
“Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga, yang benad-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya YI, SM, sama AZ,” ujar Made.
Kini pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.
Alat bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu berupa screenshoot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, dan beberapa rekaman maupu gambar-gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun sayangnya laporan-laporan ini belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal.
“Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng,” pungkas Made.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber: hot.grid.id