Wajib Tahu, Uang Kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Maksimal Rp 6 Juta Rupiah
Rabu, 03 Juli 2019
Edit
Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket. Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang "receh". Hal tersebut tidak dibenarkan, supermarket dan minimarket wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen.
Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia".
"Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen," ujar Dr David M.L Tobing, di Hotel Harris Batam, Selasa (8/3/2016).
Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.
Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber: batamnews.co.id