Niat Singkirkan Suaminya Sendiri Demi Kuasai Harta, Malah Ditipu Ratusan Juta oleh Selingkuhannya
Minggu, 13 Oktober 2019
Edit
Seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditipu oleh selingkuhannya hingga rugi ratusan juta rupiah.
Wanita berinisial YL (40) ditipu oleh selingkuhannya BHS (33) ketika merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, VT.
BHS adalah sopir pribadinya yang dipacar sejak Juni 2019.
Dilansir TribunJakarta.com, meski baru dua kali beraksi, BHS sudah berhasil menipu YL hingga ratusan juta.
Penipuan itu dilakukan BHS ketika mereka merencanakan pembunuhan terhadap suami YL.
Dua kali penipuan itu dilakukan BHS terkait pembiayaan untuk perencanaan pembunuhan tersebut.
Penipuan pertama, BHS menipu YL saat hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.
Kepada YL, BHS mengaku bahwa ia akan membeli racun sianida itu di Singapura seharga 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 42 Juta.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu secara online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut,” kata Budhi, Senin (1/10/2019).
Dari keterangan Kombes Budhi Herdi Susianto, untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM milik suaminya.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
Racun sianida itu sudah dibeli dan siap digunakan. Setelah racun sianida didapatkan, kedua pelaku pun meraciknya.
Racun sianida itu ditumbuk dan dimasukkan ke dalam botol air minum.
“Termasuk juga (ke dalam) jamu obat masuk angin dengan harapan nanti obat maupun minuman yang sudah dimasukkan sianida dengan menggunakan jarum suntik tidak terlihat, sehingga nanti pada saat diminum oleh suami atau korban itu bisa meninggal dunia,” papar Budhi.
Setelah racun siap dipakai, YL ditugaskan untuk mencampurkannya ke minuman maupun obat sang suami.
Namun, YL yang ditugaskan mengeksekusi dengan mencampurkan racun ke minuman suaminya malah tak berani.
Percobaan pembunuhan menggunakan racun sianida ini pun gagal
Juli lalu, BHS menyarankan soal percobaan pembunuhan kedua dengan menyewa pembunuh bayaran.
“Mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain. Yakni dengan menyewa pembunuh bayaran,” kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK dan HER.
YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS, namun ia malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
“Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya,” ujar Budhi.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran, BK, menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, BK mencoba menunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal, VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
“Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas.”
“Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan,” kata Budhi.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.
Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Diberitakan sebelumnya, YL curiga suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
“Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan,”
“Di mana, ibu YL mencemburi VT telah berselingkuh,” kata Budhi, Selasa (1/30/2019).
YL yang sakit hati kerap mencurahkan perasaannya pada sang sopir pribadi, BHS.
Hingga akhirnya, hubungan asmara terjalin antara kedua tersangka.
Saat hubungan kedua tersangka ini semakin erat, niat untuk membunuh VT kemudian muncul.
“Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut,” ujar Budhi Herdi Susianto.
Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber: tribunnews.com