Waspada, Produk Kecantikan Kulit Merek KLT Dinyatakan Ilegal dan Mengandung Merkuri
Senin, 28 Oktober 2019
Edit
Polda Jatim kembali menyita ribuan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di Jalan Babatan Menganti, Surabaya. Selain ilegal, produk skin care bermerek KLT yang diproduksi oleh PT Glad Skin Care itu, juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon.
Kompol Suryono Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, ada satu tersangka berinisial M yang diamankan polisi. Tersangka menjalankan bisnisnya ini sejak 2017 dan produknya beredar luas di seluruh wilayah Jatim.
Produk skin care ini, kata dia, terbilang laris manis. Sebab dari penjualan itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar untuk per bulannya. Pelaku menjual produknya lewat online atau media sosial, dan memanfaatkan katalog atau sistem reseller.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Untuk perusahaannya tidak terdaftar alias ilegal juga," kata Suryono, Kamis (24/10/2019).
Sementara itu, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengatakan, produk ini sudah dipastikan berbahaya. Kandungan dalam produk ilegal ini masuk ke dalam daftar public warning.
Seperti merkuri yang sama sekali tidak boleh digunakan terutama dalam kosmetik. Dalam penggunaan jangka panjang, bisa memicu terjadinya kanker kulit dan kalau masuk ke jaringan bisa merusak saluran pencernaan dan ginjal.
Sedangkan bahan hidroquinon, bisa mengelupaskan jaringan di kulit. Sehingga kalau terpapar sinar matahari kulit akan perih. Karena jaringannya dikelupas sampai lapisan paling dalam.
"Memang kelihatan halus, tapi begitu kena sinar matahari sangat peka," kata dia.
Siti mengaku, membedakan produk yang mengandung bahan berbahaya memang agak susah. Perlu dilakukan uji laboratorium. Namun, itu bisa diantisipasi dengan memerhatikan kemasan produknya yang wajib mencantumkan beberapa item.
"Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya. Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan. Caranya bisa cek di website BPOM. Kalau tidak ada izin edarnya, berarti ya ilegal dan bahaya," jelas dia.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.