Sering Disepelekan Banyak Wanita Saat Berwudhu’, Padahal Sholatnya Bisa Tidak Sah

Wudhu adalah hal yang harus dikerjakan semua umat Islam sebelum melaksanakan shalat. Jika wudhunya tidak sah maka shalatnya pun tidak akan sah.



Dalam kondisi tertentu, berwudhu bagi muslimah adalah tantangan tersendiri. Ia harus membuka atribut yang ia kenakan seperti kerudung, handshock, kaos kaki, ataupun ciput untuk berwudhu dengan sempurna.

Selain itu, jika ia menngunakan pakaian tertutup maka iaharus menyingsingkan lengannya, celana atau rok agar bisa berwudhu dengan sempurna.

Tidak sedikit yang berwudhu dengan asal-asalan, mungkin bagi mereka yang terpenting adalah tertib akan tetapi ada beberapa anggota tubuh yang rentan tertinggal.

1. Membasuh Muka
Sebagai orang muslin harus mengetahui batas-batas wajah dengan benar sehingga ketika berwudu bisa mempraktekkannya dengan benar.

Membasuh wajah adalah rukun wudhu yang harus dipenuhi secara merata, terutama batas-batas wajah.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Kitab Fathul Qarib menyebutkan bahwa yang dinamakan wajah adalah:

جميع الوجه وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا واخر اللحيين وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى يجتمع مقدمها فى الذقن ومؤخرهما فى الأذن وحده عرضا مابين الأذنين


“Seluruh tempat tumbuhnya rambut yang memanjang sampai ujung jenggot. Yaitu ditandainya dua tulang yang ditumbuhi gigi-gigi bawah yang terkumpul pada dagu di depan. Adapun tempat akhirnya adalah bagian memanjang wajah di antara dua telinga.”

2. Ujung Siku-siku Kedua Lengan Tangan
Ketika menggunakan lengan panjang bagin siku ini yang sulit untuk dijangkau.

Akan tetapi apapun alasannya seseorang tidak boleh meninggalkan kewajiban batasan tersebut disebutkan di dalma al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ


“Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang waktu kalian menegakkan sholat, maka basuhlah wajah kalian, dan kedua tangan kalian sampai ke siku-siku.” (QS. al-Maidah: 6)

Ayat diatas menjelaskan kewajiban untuk membasuh sampai ke siku. Jika terdapat kaidah fikih yang mengatakan “ma laa yatimmul wajib illa bihi, fahua wajib”, yaitu sesuatu yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya, maka hukumnya wajib.

Maksudnya adalah, membasuh tangan sampai siku adalah kewajiban dalam berwudhu, maka wajib hukumnya membasahi siku dengan air wudhu’.

Dalam hal ini, jika melebihi siku akan lebih baik untuk menghindari tidak sampainya air ke siku.

3. Tumit Kaki
Wajib membasuh kaki sampai mata kaki. Sebagaimana dalam surah al-Maidah ayat 6. Namun tetap saja bagian tumit belakang termasuk dalam batasan wudhu.

Nabi Muhammad pun dulu menghimbau sahabat untuk waspada dengan tumit mereka ketika membasuh kaki.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا – وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ – وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا


“Dari Abdillah ibn Umar; kami tertinggal dari nabi Muhammad dalam suatu perjalanan, dan kemudian kami bertemu, dan kami telah terbebani (perintah) shalat. Kami kemudian berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Nabi kemudian memanggil kami dengan suara lantang “celakalah bagi tumit-tumit yang berada di neraka” beliau berkata demikian dua atau tiga kali” (HR. Bukhari).

Hadis itu menjelaskan betapa pentingnya memabasahi tumit adalah bagian dari kesempurnaan wudhu’.

Maka dari dari itu, ketika berwudhu jangan sampai melewatkan dan harus memperhatikan bagian-bagian yang selama ini dianggap remeh, padahal sebenarnya penting.

Tidak ada alasan untuk meninggalkan bagian-bagian yang telah disebutkan diatas untuk yang memiliki fisik sempurna, apalagi hanya dengan alasan pakaian.
Sumber : [bincangmuslimah.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel