Status Darurat Corona Libur Sekolah Diperpanjang hingga Mei? Begini Kata Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia.


Sehingga kemungkinan libur sekolah akan diperpanjang hingga Mei.

Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

“Kami sudah dapat informasi. Tapi kebijakan ini tak berbeda dengan kebijakan yang kita buat,” ujar Wakil Wali Kota Batam, sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Amsakar Achmad, Minggu (22/3/2020).

Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah membuat kebijakan sekolah libur dalam 2 minggu ke depan.

Apabila ternyata dibutuhkan maka akan disesuaikan.

“Kalau suasana kondusif maka kita akan sekolahkan lagi. Tindakan akan kita lakukan setelah hasil tim di lapangan. Kita akan tau tingkat kegawatdaruratannya. Apabila suasana tak kondusif maka kita akan liburkan. Jadi tergantung suasana di lapangan,” tutur Amsakar.

Terpisah, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengharapkan tim gugus tugas bisa melakukan penyisiran, sejak Senin (23/2/2020) hingga 14 hari kedepan dilakukan secara maksimal. Apabila banyak yang sehat, maka Kota Batam dinyatakan bersih.

“Jadi tak perlu memperpanjang libur,” kata Rudi.

Namun apabila banyak yang sakit, pihaknya segera menangani dan diisolasi. Sehingga tidak merebak ke masyarakat lainnya.

“Yang sakit akan kita ambil semua. Misalnya demam batuk ya, bukan usus buntu! Maka biaya ditanggung oleh pemerintah semua,” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi terkait libur sekolah diperpanjang hingga Mei.

Apabila menjadi kebijakan pusat, pasti dilaksanakan atas persetujuan Kepala Daerah.

“Libur sekolah selama 14 haripun persetujuan dari Pak Wali dulu. Kita Kepala OPD tinggal menunggu keputusan Pak Wali,” kata Hendri saat dikonfirmasi Tribun.

Darurat Bencana Diperpanjang
 Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

“Ya benar (ada surat keputusan),” ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020. Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 134 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.

Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.

Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online (tribunnews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel